Habanero88 Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional, Kurir Asal Malaysia Ditangkap dengan 60 Kg Sabu
HABANERO88 JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh jaringan internasional. Seorang kurir berkewarganegaraan Malaysia berinisial LKH (35) ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dengan barang bukti 60 bungkus besar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025), menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum melakukan penyergapan.
"Tim kami berhasil menangkap tersangka LKH pada akhir pekan lalu di sebuah rumah singgah di kawasan Batam. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua koper besar berisi 60 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina," ujar Brigjen Mukti.
Total barang bukti yang disita seberat 60 kilogram. Menurut Mukti, modus operandi menggunakan kemasan teh Cina ini merupakan cara klasik yang masih sering digunakan oleh sindikat narkoba untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LKH mengaku diperintahkan oleh seorang bandar besar di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang pemesan di Indonesia. Ia dijanjikan imbalan besar jika berhasil menyelesaikan tugasnya.
"Peran tersangka adalah sebagai kurir transportasi. Ia bertugas membawa sabu ini dari Malaysia, masuk melalui pelabuhan tikus, dan menungggu instruksi selanjutnya untuk diserahkan kepada jaringan mereka di sini," tambah Mukti.
Pihak Bareskrim kini tengah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memburu pengendali utama jaringan ini. Penangkapan ini diyakini telah memutus salah satu mata rantai penting dalam distribusi narkoba di wilayah Sumatera dan Jawa.
"Dengan penyitaan 60 kilogram sabu ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 240.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LKH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
#habanero88 #beritaterkini #beritaterupdate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar